STNK No Pol B ke A.
Namun saat pergantian STNK diikuti dengan pergantian plat nomor baru dan NoPol B akan berubah menjadi A. Sedangkan BPKB hanya dilakukan penulisan perubahan kode wilayah dan nomor polisi itu tidak ada biaya tambahan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP), biaya yang harus dikeluarkan WP saat pergatian STNK meliputi, biaya adm , blangko STNK dan TNKB (plat Nomor), disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan SK Gubernur meliputi pajak kendaraan , BBNK I dan BBNKB II dan yang lain adalah asuransi Jasa Raharja .
Ipda Macun SR menjelaskan bahwa wilayah Kabupaten Tangerang yang masuk ke Polda Banten otomatis plat kendaraannya akan berubah menjadi A. Namun pergantian dilakukan secara bertahap yaitu saat pergantian STNK dan kendaraan baru maupun mutasi dari luar daerah.
Mutasi pelat nomor kendaraan sesuai Surat Kapolda Banten Nomor: Kep/175/V/2016 tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak 23 Mei 2016. Sepuluh Polsek di bawah naungan Polresta Tangerang yang akan berpindah dari pelat B ke pelat A adalah, Polsek Balaraja, meliputi Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Sukamulya. Polsek Cikupa , Polsek Tiga Raksa meliputi Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe. Polsek Cisoka meliputi Kecamatan Cisoka, Solear dan Jayanti. Polsek Mauk, meliputi Kecamatan Mauk, Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Sukadiri. Polsek Rajeg, Polsek Kresek yang (meliputi Kecamatan Kresek dan Gunung Kaler. Polsek Kronjo meliputi Kecamatan Kronjo dan Mekarbaru. Kemudian Polsek Pasar Kemis meliputi Kecamatan Pasar Kemis dan Sindangjaya serta Polsek Panongan. Plat A untuk Polresta dengan identitas belakangnya dari V- Z. (sul).
Nice Article.....thx for sharing..god bless
BalasHapusJasa Pembuatan SLF Bangunan Gudang
Jasa Perizinan Sumur Bor
Konsultan UKL UPL Palembang
Jasa Pembuatan Izin Angkutan Migas
Jasa SKPWNI Pindah Antar Kota